Jumat, 11 Oktober 2013

MENJAWAB TUDUHAN ISLAM MEMBENARKAN MENYETUBUHI HEWAN BERDASARKAN HR.IBNU MADJAH No.1908

MENJAWAB TUDUHAN ISLAM MEMBENARKAN MENYETUBUHI HEWAN BERDASARKAN HR.IBNU MADJAH No.1908

11 Oktober 2013 pukul 19:38
بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

Dengan mengutip situs kafir berkedok muslim, Steiner Budiman mengatakan Islam membenarkan menyetubuhi binatang.

TKP:
https://www.facebook.com/steiner.budiman/posts/529419017129091
Ini situs yang dijadikan sumber:

http://kaummukminbicara.wordpress.com/2013/07/28/sunan-ibnu-majah-no-1908-doa-sebelum-memanfaatkan-bersetubuh-dengan-istri-pembantu-dan-hewan/

*******************************************************

Sunan Abu Daud 1845: Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah, dan Abdullah bin Sa'id, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Sulaiman bin Hayyan dari Ibnu 'Ajlan, dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian menikah atau membeli budak maka hendaknya ia mengucapkan; ALLAAHUMMA INNII AS`ALUKA KHAIRAHAA WA KHAIRA MAA JABALTAHAA 'ALAIHI WA A'UUDZU BIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA JABALTAHAA 'ALAIH (Ya Allah, aku memohon kepadaMu kebaikannya dan kebaikan sesuatu yang Engkau ciptakan dia padanya, dan aku berlindung kepadaMu dari keburukannya dan keburukan sesuatu yang Engkau ciptakan dia padanya). Dan apabila ia membeli unta maka hendaknya ia memegang punuknya dan mengucapkan seperti itu!" Abu Daud berkata; Abu Sa'id menambahkan; kemudian hendaknya ia memegang ubun-ubunnya dan berdoa untuk mendapatkan berkah pada wanita dan budak.







Hadist ini dihasankan oleh Syeikh Albani, dan tidak sampai kepada derajat shahih karena reputasi Muhammad Ajlan yang dikatakan matruk/dusta. Perhatikan kotak biru yang saya lingkari pada gambar di atas dan cocokan dengan gambar dibawah ini yang menunjukan terpercaya atau tidaknya para perawi yang menyampaikannya



Sekiranya hadist ini masih mau dipakai,  hadist ini sama sekali tidak menyebutkan menyetubuhi hewan tetapi “mengambil manfaat”, kalaupun mau diikuti bunyi haditsnya, maka maksudnya : baik untuk istri, pembantu dan hewan terkait dengan soal “mengambil manfaat”, dan untuk istri kata tersebut ditafsirkan dengan menyetubuhi, bukan untuk ketiga-tiganya, sedangkan untuk budak untuk diperkerjakan dan untuk hewan ya untuk diternakan bisa diambil dagingnya, air susunya atau dijual lagi.

Ibnu Majah menulis : “apabila salah seorang dari kalian hendak mengambil manfaat”. Lalu kata “mengambil manfaat” tersebut dijelaskan dalam Abu Dawud “apabila salah seorang diantara kalian menikah atau membeli budak”, lalu untuk soal binatang dikatakan “apabila ia membeli unta”. Jadi pengertian “mengambil manfaat” disana berbeda untuk masing-masing, kalau buat istri maksudnya : menikahi, kalau buat budak dan hewan maksudnya membeli. Apalagi Abu Dawud mengatakan kata “memegang ubun-ubun'”merupakan kata tambahan dari perawinya Abu Said terkait soal membeli unta, bukan kalimat yang datang dari Rasulullah.

Sama halnya, kalau saya mengatakan ucapkan “basmallah” ketika mengambil manfaat dari nasi, sabun dan sikat gigi, apa itu artinya saya menyuruh orang memakan nasi, sabun dan sikat gigi? Cuma orang tolol yang akan berpikir begitu. Yang jelas mengambil manfaat yang dimaksud untuk nasi adalah dimakan, sabun untuk mandi sedangkan sikat gigi untuk menyikat gigi.

"Allahumma inni as`aluka min khairihaa wa khairi maa jubilat 'alaihi wa a'uudzu bika min syarrihaa wa syarri maa jubilat 'laihi'

Doa yang terdapat dalam HR.Ibnu Madjah No.1908 sebenarnya adalah doa multifungsi, bisa doa ketika pertama kali bertemu istri setelah dinikahi, doa ketika membeli budak atau doa ketika membeli hewan.


Islam melarang keras menyetubuhi binatang:

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radiallahu’anhu Rasulullah Shalalallahu’alaihi wassalam bersabda,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ
“Siapa saja yang kalian jumpai bersetubuh dengan binatang, maka bunuhlah dia dan bunuh hewan yang jadi korban.” (HR. Tirmidzi 1455, Abu Daud 4464, dan Ibn Majah 2564).

Jadi sangat tidak mungkin arti “mengambil manfaat” pada hadist Ibnu Madjah No.1908 diartikan sebagai pelegalan menyetubuhi binatang, berpikirlah wahai manusia (emang Steiner manusia?? :D )

Dalam kehidupan umat Kristen sendiri malah terbukti membenarkan dan melegalkan bersetubuh dengan binatang, banyak kejadian umat Kristen menikahi binatang dan dinikahkan oleh pendeta.

Contoh:
seorang laki-laki menikahi anjing untuk menebus dosa:
http://www.ruanghati.com/2011/01/10/jaman-edan-seorang-pria-nikahi-anjing-untuk-tebus-dosa/


Ada pula wanita yang menikah dengan anjing, laki-laki dengan kuda dll :

http://forum.kompas.com/teras/241699-8-orang-ini-kawin-dengan-binatang.html

Tidak aneh sih, mungkin ini adalah efek kebablasan tidak ada hukuman bagi para pezinah:

Hosea 4
14 Aku tidak akan menghukum anak-anak perempuanmu sekalipun mereka berzinah, atau menantu-menantumu perempuan, sekalipun mereka bersundal; sebab mereka sendiri mengasingkan diri bersama-sama dengan perempuan-perempuan sundal dan mempersembahkan korban bersama-sama dengan sundal-sundal bakti, dan umat yang tidak berpengertian akan runtuh.

Nah jika perzinahan sesama manusia ternyata tidak ada hukuman tegas maka perzinahan akan menjamur dengan pesat, toh tidak dilarang, tidak heran negara-negara barat yang mayoritas berpenduduk Kristen banyak yang menganut faham freesex. Kecenderungan kesesatan yang semakin parah ini akan melanggar kepatutan semakin parah pula, orang-orang sesat yang diberi kelonggaran ini akan menganggap biasa pula jika ingin melakukannya dengan hewan, ditambah tidak ada sedikitpun aturan dalam Alkitab yang melarang berhubungan sex dengan hewan.

Alhamdulillah di dalam Islam terdapat aturan yang membatasi mana yang haq dan bathil, larangan berzinah dan hukumannya sudah jelas ada, begitupun aturan yang melarang tegas menyetubuhi hewan. Inilah yang tidak dimiliki oleh Alkitab.

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًۭى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍۢ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
(QS.Al-Baqarah:195)

Maha Benar Allah dengan segala Firman-Nya...

Wallahu’alam bishshowab…

Hanina Syahidah Article

Tidak ada komentar:

Posting Komentar