Sabtu, 22 Februari 2014

MENJAWAB PERTANYAAN KRISTEN TENTANG "AYAT RAJAM YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI AYAT ALQURAN YANG TELAH DIMAKAN KAMBING"

MENJAWAB PERTANYAAN KRISTEN TENTANG "AYAT RAJAM YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI AYAT ALQURAN YANG TELAH DIMAKAN KAMBING"


——
KRISTIANI:  bagaimana dg ayat alqur'an yg di hapus (tentang hukum rajam),apa itu bkn revisi pak ustadz?
——
JAWAB:
Berikut adalah hadist yang dimaksudkan itu.

سنن ابن ماجه ١٩٣٤: حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ يَحْيَى بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ و عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
لَقَدْ نَزَلَتْ آيَةُ الرَّجْمِ وَرَضَاعَةُ الْكَبِيرِ عَشْرًا وَلَقَدْ كَانَ فِي صَحِيفَةٍ تَحْتَ سَرِيرِي فَلَمَّا مَاتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَشَاغَلْنَا بِمَوْتِهِ دَخَلَ دَاجِنٌ فَأَكَلَهَا

Sunan Ibnu Majah 1934:

Abdurrahman Ibnul Qasim dari Bapaknya dari 'Aisyah ia berkata, "Telah turun ayat berkenaan hukum rajam, dan ayat persusuan orang yang telah dewasa itu sebanyak sepuluh kali. Lembaran ayat itu ada di bawah kasurku, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat kami tersibukkan dengan jasad beliau hingga burung-burung masuk dan memakannya."

---------------
Catatan :

Dari ayat ini para Kafir mengutip ayat “dajin” perhatikan.memang ada ayat tersebut..

Tapi dalam Hadis tersebut jelas kalau seekor burung yg menjadi Terjemahan ayat tsb, Bukan Kambing atau domba, terjemahan ini adalah hasil dari pendekatan yg digunakan oleh Ibrahim bin Ishaq al Harbis, bukan bahasa arab asli.

Saya jelaskan sedikit mengenai “dajim” silahkan pembaca buka kamus bahasa Arab, atau Kamus online spt Google translate lebih cepat..lalu ketiklah Kambing atau Domba, maka tidak akan keluar kata Dajim, adapun yg keluar “

kambing betina : النعجة an-na'jatun
kambing hutan : التيس at-taisu
daging kambing : lahmu ghonamin “لحم غنم”

Kambing :
• غنم

ghonamun
• شاة

syaatun
2 Al-An'am 143المعزمعزمعز kambing
3 Al-An'am 146والغنمغنمغنمو dan kambing
5 Taha 18غنميغنمغنم kambingku
6 Al-Anbiya 78غنمغنمغنم kambing

Sekarang domba :
خروف
khoruufun

1 Al-An'am 143 الضأنضأن domba

Jadi apa yg bisa disimpulkan disini..Jelas...penulis hanya menggunakan Penafsiran untuk pendekatan, bukan arti yg sebenarnya...jadi apa bisa dibilang kambing yg memakannya...?
---------------

PADA HADIST YANG LAINNYA LAGI DICERITAKAN, BAHWA RAYAP LAH YANG TELAH MEMAKAN LEMBARAN KERTAS CATATAN AYAT ALQURAN TERSEBUT

مسند أحمد ٢٥١١٢: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ
لَقَدْ أُنْزِلَتْ آيَةُ الرَّجْمِ وَرَضَعَاتُ الْكَبِيرِ عَشْرًا فَكَانَتْ فِي وَرَقَةٍ تَحْتَ سَرِيرٍ فِي بَيْتِي فَلَمَّا اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَشَاغَلْنَا بِأَمْرِهِ وَدَخَلَتْ دُوَيْبَةٌ لَنَا فَأَكَلَتْهَا

Musnad Ahmad 25112:

Amrah binti Abdurrahman dari Aisyah, isteri Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam berkata; "Sungguh, ayat rajam telah turun dan menyusui anak dewasa itu sepuluh kali. Hal itu terdapat di kertas di bawah tempat tidur di rumah ku. Ketika Rasulullah shallaallahu 'alaihi wa sallam sakit dan kami disibukkan olehnya, rayap masuk ke rumah kami dan memakan kertas itu."

---------------
Catatan :

Dalam Hadist yang kedua diatas tidak ada yg menyebut “Dajin” yang berarti tinggal bertumpu pada hadis yg dinukil oleh ibnu Majah saja, jadi sebanyak apapun para kafir mencantumkan Buku referensi, semua berasal dari Hadis Ibnu majah yg mereka Ekspos sedmikian rupa untuk menciptakan kesan “kambing atau Domba”

Hadist-hadist diatas walaupun mungkin tergolong “Sahih” menurut ilmu hadist, berdasarkan perawinya, tetapi secara pengertian tampak kelemahannya. Sungguh adalah tidak masuk akal kalau ayat AlQuran lantas hilang hanya lantaran lembaran kertas catatannya lenyap dimakan binatang, sementara umat Islam saat itu sudah banyak yang menghafal AlQuran diluar kepala ?. Baik umat Islam secara umum. lebih utama lagi adalah juru-juru tulis AlQuran yang selama ini bertugas menuliskannya.

Yang kedua adalah juga terdengar sangat lucu, Ummul Mukminin ST Aisyah, bahkan menceritakan dengan tanpa beban hilangnya lembaran-lembaran catatan Ayat AlQuran yang dimakan binatang dengan begitu santai, lalu tidak berusaha mengingat-ingat akan isinya yang sebenarnya ? Pastilah tidak demikian yang terjadi sesungguhnya.

Mengingat di saat-saat umat Islam ketika itu sedang berusaha mengumpulkan ayat-ayat AlQuran untuk membukukannya, banyak pihak yang ingin menunjukkan ketidak sempurnaan AlQuran dengan segala cara. Bahkan dengan menuliskan hadist-hadist palsu yang menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan, penghilangan dan penambahan dari ayat-ayat AlQuran. Dengan tujuan untuk menunjukkan bahwa AlQuran bukanlah Kitab suci yang sempurna dan terjaga yang meruoakan wahyu Allah swt.

-

DEMIKIAN PULA DENGAN BEBERAPA HADIST YANG MENUNJUKKAN ADANYA TAHRIF ALQURAN SEBAGAI BERIKUT

Hadist-hadist seperti ini banyak sekali bermunculan dimasa pengumpulan hadist, karna banyak manusia berkepentingan untuk menunjukkan kelemahan dan ketidak sempurnaan Mushaf AlQuran.

مسند أحمد ٢٠٢٦٠: حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنِي وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الطَّحَّانُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ عَنْ زِرِّ بْنِ حُبَيْشٍ عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ
كَمْ تَقْرَءُونَ سُورَةَ الْأَحْزَابِ قَالَ بِضْعًا وَسَبْعِينَ آيَةً قَالَ لَقَدْ قَرَأْتُهَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَ الْبَقَرَةِ أَوْ أَكْثَرَ مِنْهَا وَإِنَّ فِيهَا آيَةَ الرَّجْمِ

Musnad Ahmad 20260:

Zir bin Hubaisy dari Ubay bin Ka'b ia bertanya, "Berapa ayat kalian membaca surat Al Ahzab?" Zir bin Hubaisy menjawab, "Tujuh puluh ayat lebih." Ubay berkata, "Sungguh aku telah membacanya bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti surat Al Baqarah atau lebih banyak darinya, dan di dalamnya terdapat surat tentang hukum rajam."
--------------

------

JIKA MEMANG HUKUM RAJAM ADALAH KEWAJIBAN YANG SECARA LANGSUNG TERDAPAT DI DALAM AYAT-AYAT ALQURAN, PASTILAH RASULULLAH SAW TIDAK AKAN MEMBERIKAN KERINGATAN BAGI SI TERHUKUM UNTUK MENCOBA MELARIKAN DIRI DARI HUKUMAN NYA

MISALNYA KETIKA SESEORANG YANG DIHUKUM YANG KESAKITAN KETIKA MENJALANI HUKUMAN RAJAM DAN BERUSAHA MELARIKAN DIRI, NABI LALU BERKATA, "MENGAPA TIDAK KAU BIARKAN BERLARI, MUDAH-MUDAHAN DIA BERTAUBAT LALU ALLAH MENERIMA TAUBATNYA ?”

Jika memang perintah Rajam itu adalah, wajib dilaksanakan berdasarkan ayat-ayat AlQuran pastilah Rasulullah tidak akan memberi ijin untuk membiarkan pezina lolos dari hukuman nya.

مسند أحمد ٩٤٣٣: وَبِإِسْنَادِهِ
قَالَ جَاءَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ الْأَسْلَمِيُّ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ زَنَيْتُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ جَاءَ مِنْ شِقِّهِ الْأَيْمَنِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ زَنَيْتُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ جَاءَهُ مِنْ شِقِّهِ الْأَيْسَرِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ زَنَيْتُ فَقَالَ لَهُ ذَلِكَ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَقَالَ انْطَلِقُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ وَقَالَ فَانْطَلَقُوا بِهِ فَلَمَّا مَسَّتْهُ الْحِجَارَةُ أَدْبَرَ وَاشْتَدَّ فَاسْتَقْبَلَهُ رَجُلٌ فِي يَدِهِ لَحْيُ جَمَلٍ فَضَرَبَهُ بِهِ فَذُكِرَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِرَارُهُ حِينَ مَسَّتْهُ الْحِجَارَةُ قَالَ فَهَلَّا تَرَكْتُمُوهُ

Musnad Ahmad 9433:

Ma`iz bin Malik Al Aslami datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina" tetapi beliau berpaling darinya, ia lalu menghadap Rasulullah dari sebelah kanan dan berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina, " namun beliau tetap berpaling, ia lalu menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari sebelah kiri dan berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berbuat zina, " ia katakan hal itu kepada Rasulullah hingga empat kali, maka Rasulullah akhirnya bersabda; "Bawalah dia dan rajamlah." Abu Hurairah berkata; "Lalu para sahabat membawanya pergi, ketika batu telah mengenainya ia kesakitan dan berlari, tetapi ada seorang lelaki yang membawa tulang unta menghadang dan memukul dengan tulang tersebut.
---------------
Diceritakanlah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kaburnya Ma`iz karena kesakitan dihantam batu rajam, maka beliau bersabda: "Kenapa kalian tidak biarkan dia lari."
---------------

مسند أحمد ٢٠٨٨٧: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ نُعَيْمٍ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ مَاعِزَ بْنَ مَالِكٍ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَقِمْ عَلَيَّ كِتَابَ اللَّهِ فَأَعْرَضَ عَنْهُ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ ثُمَّ أَمَرَ بِرَجْمِهِ فَلَمَّا مَسَّتْهُ الْحِجَارَةُ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ وَقَالَ مَرَّةً فَلَمَّا عَضَّتْهُ الْحِجَارَةُ أَجْزَعَ فَخَرَجَ يَشْتَدُّ وَخَرَجَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُنَيْسٍ أَوْ أَنَسُ بْنُ نَادِيَةَ فَرَمَاهُ بِوَظِيفِ حِمَارٍ فَصَرَعَهُ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَدَّثَهُ بِأَمْرِهِ فَقَالَ هَلَّا تَرَكْتُمُوهُ لَعَلَّهُ أَنْ يَتُوبَ فَيَتُوبَ اللَّهُ عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ يَا هَزَّالُ لَوْ سَتَرْتَهُ بِثَوْبِكَ كَانَ خَيْرًا لَكَ

Musnad Ahmad 20887:

Ma'iz bin Malik mendatangi Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dan berkata: "Tegakkan putusan Allah padaku." Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berpaling darinya empat kali kemudian setelah itu beliau memerintahkan agar Ma'iz dihukum rajam. Saat Malik terkena hantaman batu -'Abdur Rahman kadang berkata- dan saat batu menghantamnya, ia takut kemudian melarikan diri. Abdullah bin Unais atau Unais bin Nadiyah mengejarnya kemudian melemparnya dengan kaki keledai hingga roboh. Kemudian ia mendatangi Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dan menceritakan perihalnya,
---------------
Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Kenapa tidak kau biarkan saja dia, mudah-mudahan ia bertaubat lalu Allah menerima taubatnya?.”
---------------
Setelah itu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Hai Hazzal! Andai kau menutupinya dengan bajumu tentu lebih baik bagimu.”

------

ALI BIN ABI THALIB RA MENGATAKAN BAHWA RAJAM ADALAH “SUNNAH" RASULULLAH SAW YANG HARUS TETAP SELALU DITEGAKKAN

Tetapi tentu saja setiap sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah pada dasaranya adalah berasal dari petunjuk dan wahyu dari Allah swt, karena Rasulullah tidak akan berbicara dan mengatakan sekehendak hatinya. Walaupun hukum tersebut bukanlah harus merupakan bagian dari ayat-ayat yang harus tertulis di dalam AlQuran, sebagai mana sunnah-sunnah Rasul yang lainnya.

مسند أحمد ٩٣١: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مُجَالِدٍ حَدَّثَنَا عَامِرٌ قَالَ
كَانَ لِشَرَاحَةَ زَوْجٌ غَائِبٌ بِالشَّامِ وَإِنَّهَا حَمَلَتْ فَجَاءَ بِهَا مَوْلَاهَا إِلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ إِنَّ هَذِهِ زَنَتْ فَاعْتَرَفَتْ فَجَلَدَهَا يَوْمَ الْخَمِيسِ مِائَةً وَرَجَمَهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَحَفَرَ لَهَا إِلَى السُّرَّةِ وَأَنَا شَاهِدٌ ثُمَّ قَالَ إِنَّ الرَّجْمَ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كَانَ شَهِدَ عَلَى هَذِهِ أَحَدٌ لَكَانَ أَوَّلَ مَنْ يَرْمِي الشَّاهِدُ يَشْهَدُ ثُمَّ يُتْبِعُ شَهَادَتَهُ حَجَرَهُ وَلَكِنَّهَا أَقَرَّتْ فَأَنَا أَوَّلُ مَنْ رَمَاهَا فَرَمَاهَا بِحَجَرٍ ثُمَّ رَمَى النَّاسُ وَأَنَا فِيهِمْ
قَالَ فَكُنْتُ وَاللَّهِ فِيمَنْ قَتَلَهَا

Musnad Ahmad 931:

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Mujalid dari 'Amir berkata; Syarahah memiliki seorang suami yang pergi ke Syam, dan dia kemudian hamil, lalu walinya datang kepada Ali bin Abu Thalib Radli Allahu 'anhu dan berkata; "orang ini telah berzina, " dia pun mengakuinya. Maka Ali Radhiallah 'anhu menjilidnya pada hari Kamis seratus jilid dan merajamnya pada hari Jum'at, dan digalikan untuknya sampai sebatas pusarnya, saya saat itu menyaksikannya.
---------------
Kemudian Ali Radhiallah 'anhu berkata; "Sesungguhnya rajam adalah sunah yang telah dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
---------------
jika ada seorang yang menyaksikan hal ini maka yang pertama kali harus melemparnya adalah saksi tersebut, kemudian dia bersakski terlebih dahulu, lantas mengikutkan persaksiannya dengan melemparkan batunya. Tetapi waniti ini telah mengakuinya, maka sayalah orang pertama yang akan melemparinya." Kemudian dia melemparinya dengan batu, dan orang-orang melemparinya juga dan saya termasuk di dalamnya. 'Amir berkata; "Demi Allah, saya termasuk orang yang ikut membunuh Syarahah."

-----

UMAR BIN KHATAB RA LAH YANG BERANGGAPAN BAHWA AYAT- AYAT TENTANG RAJAM TERSEBUT MEMANG PERNAH DIWAHYUKAN KEPADA NABI MUHAMMAD SAW

صحيح البخاري ٦٧٧٨: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
كُنْتُ أُقْرِئُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ فَلَمَّا كَانَ آخِرُ حَجَّةٍ حَجَّهَا عُمَرُ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بِمِنًى لَوْ شَهِدْتَ أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ أَتَاهُ رَجُلٌ قَالَ إِنَّ فُلَانًا يَقُولُ لَوْ مَاتَ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ لَبَايَعْنَا فُلَانًا فَقَالَ عُمَرُ لَأَقُومَنَّ الْعَشِيَّةَ فَأُحَذِّرَ هَؤُلَاءِ الرَّهْطَ الَّذِينَ يُرِيدُونَ أَنْ يَغْصِبُوهُمْ قُلْتُ لَا تَفْعَلْ فَإِنَّ الْمَوْسِمَ يَجْمَعُ رَعَاعَ النَّاسِ يَغْلِبُونَ عَلَى مَجْلِسِكَ فَأَخَافُ أَنْ لَا يُنْزِلُوهَا عَلَى وَجْهِهَا فَيُطِيرُ بِهَا كُلُّ مُطِيرٍ فَأَمْهِلْ حَتَّى تَقْدَمَ الْمَدِينَةَ دَارَ الْهِجْرَةِ وَدَارَ السُّنَّةِ فَتَخْلُصَ بِأَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ فَيَحْفَظُوا مَقَالَتَكَ وَيُنْزِلُوهَا عَلَى وَجْهِهَا فَقَالَ وَاللَّهِ لَأَقُومَنَّ بِهِ فِي أَوَّلِ مَقَامٍ أَقُومُهُ بِالْمَدِينَةِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَقَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ فِيمَا أُنْزِلَ آيَةُ الرَّجْمِ

Shahih Bukhari 6778:

Ibn Abbas radliallahu 'anhu, ia berkata, "Dahulu aku membacakan Abdurrahman bin Auf. Dikala Umar melakukan haji yang terakhir kalinya, Abdurrahman berkata di Mina, "Sekiranya saja engkau melihat Amirul Mukminin ketika didatangi seseorang yang berkata, si A berkata, 'Kalaulah Amirul Mukminin meninggal, niscaya aku berbaiat kepada si fulan dan si fulan." Lantas Umar berkata, "Niscaya sore ini aku berdiri memberi peringatan orang-orang yang ingin merebut wewenang mereka." Abdurrahman berkata, "Hai, jangan kau lakukan! Sebab musim haji ini menghimpun para pemimpin manusia yang memenuhi majlismu!" Maka aku khawatir jangan-jangan mereka tidak menggunakan saranmu sesuai tempatnya sehingga mereka tafsirkan tidak tepat sasaran, maka tangguhkan saja hingga Madinah menjadi tempat hijrah dan tempat yang aman, serta dipenuhi oleh sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari muhajirin dan Anshar. Kemudian mereka menjaga saran-saranmu dan menafsirkannya sesuai tempatnya." Lantas Ibn Abbas berkata, "Demi Allah, sungguh aku berdiri bersamanya di awal-awal aku berdiri bersamanya di Madinah Munawwarah." Ibn Abbas melanjutkan, "Lantas kami tiba di Madinah, dan ia katakan, "Allah telah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa kebenaran dan menurunkan al Kitab bersamanya, yang diantara ayat yang diturunkan adalah ayat rajam.”

-----

KEYAKINAN UMAR BIN KHATAB RA TERSEBUT MUNGKIN DISEBABKAN LANTARAN SEPANJANG KEHIDUPANNYA BERSAMA RASULULLAH SAW, UMAR BIN KHATAB RA SELALU MELIHAT BAHWA RASULULLAH MENEGAKKAN HUKUMAN RAJAM ATAS PARA PEZINA YANG TELAH BERKELUARGA

Sebagaimana dilihat oleh sahabat-sahabat Rasulullah saw yang lainnya, bahwa Rasulullah saw selalu menegakkan hukuman Rajam

Dera 100 kali lalu diasingkan selama 2 tahun bagi yang masih belum kawin, dan di Rajam bagi yang sudah kawin.

مسند أحمد ٢٦٥: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ فِيمَا أَنْزَلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَا بِهَا وَعَقَلْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا فَأَخْشَى أَنْ يَطُولَ بِالنَّاسِ عَهْدٌ فَيَقُولُوا إِنَّا لَا نَجِدُ آيَةَ الرَّجْمِ فَتُتْرَكَ فَرِيضَةٌ أَنْزَلَهَا اللَّهُ تَعَالَى وَإِنَّ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ مِنْ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا قَامَتْ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوْ الِاعْتِرَافُ

Musnad Ahmad 265:

Umar berkata; "sesungguhnya Allah Ta'ala telah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan telah menurunkan Al Kitab (Al Qur'an) kepadanya. dan diantara ayat yang diturunkan kepadanya adalah ayat tentang hukum rajam. Kita telah membacanya, mengerti dan memahami ayat tersebut, maka aku khawatir jika dalam waktu yang lama manusia akan mengatakan; "Sesungguhnya kami tidak menemukan ayat tentang hukumrajam." Kemudian sebuah kewajiban yang telah Allah Ta'ala turunkan ditinggalkan. Sesungguhnya hukum rajam adalah hak (benar adanya) dalam Kitabullah Ta'ala kepada siapa saja yang berbuat zina, jika dia telah Muhshon apabila ada bukti, atau hamil atau dengan pengakuan."

صحيح مسلم ٣٢٠٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ جَمِيعًا عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ حِطَّانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الرَّقَاشِيِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ
كَانَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ كُرِبَ لِذَلِكَ وَتَرَبَّدَ لَهُ وَجْهُهُ قَالَ فَأُنْزِلَ عَلَيْهِ ذَاتَ يَوْمٍ فَلُقِيَ كَذَلِكَ فَلَمَّا سُرِّيَ عَنْهُ قَالَ خُذُوا عَنِّي فَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ وَالْبِكْرُ بِالْبِكْرِ الثَّيِّبُ جَلْدُ مِائَةٍ ثُمَّ رَجْمٌ بِالْحِجَارَةِ وَالْبِكْرُ جَلْدُ مِائَةٍ ثُمَّ نَفْيُ سَنَةٍ
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي كِلَاهُمَا عَنْ قَتَادَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ غَيْرَ أَنَّ فِي حَدِيثِهِمَا الْبِكْرُ يُجْلَدُ وَيُنْفَى وَالثَّيِّبُ يُجْلَدُ وَيُرْجَمُ لَا يَذْكُرَانِ سَنَةً وَلَا مِائَةً

Shahih Muslim 3200:

Ubadah bin Shamit dia berkata, "Setiap kali turun wahyu kepada Nabi Allah Shallallahu 'Alaihi Wasalam, maka beliau terlihat sangat susah dan wajahnya berubah menjadi pucat." 'Ubadah bin Shamit berkata, "Pada suatu ketika wahyu turun kepada beliau, maka beliau terlihat sangat kepayahan, setelah kondisinya tenang kembali, beliau bersabda: "Ikutilah semua ajaranku, sungguh Allah telah menetapkan hukum buat mereka. Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka (kaum wanita); laki-laki dan wanita yang sudah menikah, dan perjaka dengan perawan. Bagi yang sudah menikah adalah hukuman cambuk seratus kali dan rajam dengan batu, sedangkan bagi yang belum menikah adalah cambuk seratus kali lalu diasingkan selama satu tahun." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam telah menceritakan kepadaku Ayahku keduanya dari Qatadah dengan isnad ini, namun dalam hadits keduanya disebutkan, "Hukuman bagi seorang yang belum menikah adalah dera dan diasingkan, sedangkan bagi orang yang telah menikah adalah dera dan dirajam." Dan tidak disebutkan, "Selama setahun, dan tidak seratus kali."

-----

HUKUM RAJAM SEBENARNYA MEMANG TIDAK TERDAPAT DI DALAM AYAT-AYAT ALQURAN MELAINKAN SUNNAH YANG DIAJARKAN OLEH RASULULLAH AGAR DITEGAKKAN HUKUMNYA

Tidaklah mungkin seseorang sekaliber Umar Bin Khatab, yang terkenal pemberani dan sangat tegas, tidak berani menyampaikan ayat-ayat tentangrajam hanya lantaran takut pada anggapan orang bahwa Dia telah menambahkannya sendiri, lalu memutuskannya untuk tetap menyembunyikannya ? Tidaklah mungkin seseorang seperti Umar Bin Khatab lebih takut kepada manusia di banding rasa takutnya kepada Allah swt.

Kesimpulannya, ya memang ayat-ayat Rajam itu tidak pernah ada di dalam AlQuran, cuman Umar Bin Khatab saja yang sangat khawatir, bila kelak umat Islam tidak menegakkan sunnah Rasulullah tentang rajam, lantaran tidak tertulis di dalam Kitabullah.

مسند أحمد ٣٣٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَحَجَّاجٌ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ سَمِعْتُ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ يُحَدِّثُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ
حَجَّ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَأَرَادَ أَنْ يَخْطُبَ النَّاسَ خُطْبَةً فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ إِنَّهُ قَدْ اجْتَمَعَ عِنْدَكَ رَعَاعُ النَّاسِ فَأَخِّرْ ذَلِكَ حَتَّى تَأْتِيَ الْمَدِينَةَ فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ دَنَوْتُ مِنْهُ قَرِيبًا مِنْ الْمِنْبَرِ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ وَإِنَّ نَاسًا يَقُولُونَ مَا بَالُ الرَّجْمِ وَإِنَّمَا فِي كِتَابِ اللَّهِ الْجَلْدُ وَقَدْ رَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ وَلَوْلَا أَنْ يَقُولُوا أَثْبَتَ فِي كِتَابِ اللَّهِ مَا لَيْسَ فِيهِ لَأَثْبَتُّهَا كَمَا أُنْزِلَتْ

Musnad Ahmad 333:

Umar Bin Al Khaththab melaksanakan ibadah haji kemudian dia ingin berkhutbah di hadapan orang-orang, kemudian Abdurrahman Bin Auf berkata; "Sesungguhnya telah berkumpul di sisimu orang-orang dari kalangan bawah, maka tangguhkanlah hal itu hingga kamu tiba di Madinah." Ketika Umar tiba di Madinah, aku mendekatinya di dekat mimbar. lalu aku mendengar dia berkata; "Sesungguhnya orang-orang mengatakan; 'kenapa ada hukuman rajam, sedangkan di dalam kitab Allah (Al Qur'an) itu hanya ada hukuman dera? ' Padahal Rasulullah pernah merajam, dan kamipun melaksanakan hukum rajam sepeninggal beliau, seandainya aku tidak khawatir mereka akan mengatakan; 'Umar menetapkan di dalam Kitab Allah sesuatu yang bukan darinya.' Niscaya aku akan menetapkan hukuman rajamitu sebagaimana hukuman dera diturunkan."

------

UMAR HANYA KHAWATIR BAHWA KELAK UMAT ISLAM TIDAK MELAKSANAKAN HUKUMAN RAJAM

صحيح البخاري ٦٣٢٧: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ عُمَرُ
لَقَدْ خَشِيتُ أَنْ يَطُولَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ حَتَّى يَقُولَ قَائِلٌ لَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ أَلَا وَإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى وَقَدْ أَحْصَنَ إِذَا قَامَتْ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوْ الِاعْتِرَافُ
قَالَ سُفْيَانُ كَذَا حَفِظْتُ أَلَا وَقَدْ رَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ

Shahih Bukhari 6327:

Umar mengatakan; "aku khawatir jika waktu telah berlalu sekian lama, kemudian ada orang yang mengatakan; 'kami tidak menemukan rajamdalam kitabullah.' Sehingga mereka tersesat dengan meninggalkan kewajiban yang Allah turunkan, ketahuilah bahwasanya rajam adalah keharusan bagi yang berzina dan telah menikah, ada bukti yang menguatkan, atau ada kehamilan atau ada pengakuan." Sufyan mengatakan, demikian aku menghafalnya; (Umar berkata;) "ketahuilah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah merajam, maka kami pun merajamsepeninggalnya."

----------------
UMAR BIN KHATAB HANYALAH MANUSIA BIASA DAN SAMA SEKALI BUKANLAH SEORANG NABI, SIKAP DAN KEYAKINANNYA TERSEBUT HANYALAH DI DORONG KECINTAANNYA KEPADA HUKUM DAN AJARAN YANG DICONTOHKAN OLEH RASULULLAH SAW.

DAN RASA KHAWATIRNYA BAHWA KELAK SUNNAH RASUL TERSEBUT DILUPAKAN OLEH UMAT ISLAM, SEBAGAIMANA YAHUDI YANG TELAH MENGABAIKAN PERINTAH DAN HUKUM-HUKUM TAURAT SEBAGAIMANA DI AJARKAN OLEH NABI MUSA AS.
----------------

---------------
SEBAGAI PERBANDINGAN
---------------

ALLAH SWT SENGAJA TIDAK MEMASUKKAN BEBERAPA PERINTAHNYA SECARA LANGSUNG DI DALAM ALQURAN, MELAINKAN HANYA MELALUI SUNNAH YANG DICONTOHKAN OLEH RASULULLAH SWT

TETAPI KENYATAANNYA UMAT ISLAM BEGITU TEGAK MENJALANKAN PERINTAH-PERINTAH TERSEBUT, SBAGAIMANA PERINTAH MENEGAKKAN HUKUMA RAZAM ATAS PEZINA, DAN JUGA PERINTAH UNTUK BERSEUNAT

Sebaliknya, Ahli-kitab yang mempunyai Kitab yang berisi perintah-perintah Tuhan yang secara tegas dan jelas tertulis di dalamnya, lalu mengabaikannya dan tidak taat untuk melaksanakannya

Sebagai contoh adalah kisah perzinahan Yehuda dan Tamar yang merupakan nenek moyang Yahudi maupun nenek moyang Yesus. Yehuda dan Tamar bahkan tidak mendapatkan hukuman apa-apa, sementara perinyah rajam di dalam Taurat Musa as sungguhlah sangat jelas.

Demikian pulah kasus Daud yang merebut Istri panglima perangnya Uria, yang bernama Batsyeba , Daud dan Batsyeba bahkan dimuliakan tanpa hukuman, bahkan lalu melahirkan putera seorang Nabi dan Raja bernama Solomo ?

-

BERIKUT SAYA NUKILKAN KISAHNYA AGAR ULASAN INI MENARIK

-----

Matius 1

Silsilah Yesus Kristus

(1) Inilah silsilah Yesus Kristus, anak Daud, anak Abraham.

(2) Abraham memperanakkan Ishak, Ishak memperanakkan Yakub, Yakub memperanakkan Yehuda dan saudara-saudaranya,

(3) Yehuda memperanakkan Peres dan Zerah dari Tamar......

Genesis, Kejadian 38

Yehuda dengan Tamar

לח:טו וַיִּרְאֶ֣הָ יְהוּדָ֔ה וַֽיַּחְשְׁבֶ֖הָ לְזוֹנָ֑ה כִּ֥י כִסְּתָ֖ה פָּנֶֽיהָ׃
38:(15) Ketika Yehuda melihat dia, disangkanyalah dia seorang perempuan sundal, karena ia menutupi mukanya.

לח:טז וַיֵּ֨ט אֵלֶ֜יהָ אֶל־הַדֶּ֗רֶךְ וַיֹּ֨אמֶר֙ הָֽבָה־נָּא֙ אָב֣וֹא אֵלַ֔יִךְ כִּ֚י לֹ֣א יָדַ֔ע כִּ֥י כַלָּת֖וֹ הִ֑וא וַתֹּ֨אמֶר֙ מַה־תִּתֶּן־לִ֔י כִּ֥י תָב֖וֹא אֵלָֽי׃
38: (16) Lalu berpalinglah Yehuda mendapatkan perempuan yang di pinggir jalan itu serta berkata: "Marilah, aku mau menghampiri engkau," sebab ia tidak tahu, bahwa perempuan itu menantunya. Tanya perempuan itu: "Apakah yang akan kauberikan kepadaku, jika engkau menghampiri aku?"

לח:יז וַיֹּ֕אמֶר אָֽנֹכִ֛י אֲשַׁלַּ֥ח גְּדִֽי־עִזִּ֖ים מִן־הַצֹּ֑אן וַתֹּ֕אמֶר אִם־תִּתֵּ֥ן עֵֽרָב֖וֹן עַ֥ד שָׁלְחֶֽךָ׃
38:(17) Jawabnya: "Aku akan mengirimkan kepadamu seekor anak kambing dari kambing dombaku." Kata perempuan itu: "Asal engkau memberikan tanggungannya, sampai engkau mengirimkannya kepadaku."

לח:כט וַיְהִ֣י ׀ כְּמֵשִׁ֣יב יָד֗וֹ וְהִנֵּה֙ יָצָ֣א אָחִ֔יו וַתֹּ֕אמֶר מַה־פָּרַ֖צְתָּ עָלֶ֣יךָ פָּ֑רֶץ וַיִּקְרָ֥א שְׁמ֖וֹ פָּֽרֶץ׃
38:(29) Ketika anak itu menarik tangannya kembali, keluarlah saudaranya laki-laki, dan bidan itu berkata: "Alangkah kuatnya engkau menembus ke luar," maka anak itu dinamai Peres.

לח:ל וְאַחַר֙ יָצָ֣א אָחִ֔יו אֲשֶׁ֥ר עַל־יָד֖וֹ הַשָּׁנִ֑י וַיִּקְרָ֥א שְׁמ֖וֹ זָֽרַח׃ {ס}
38:(30) Sesudah itu keluarlah saudaranya laki-laki yang tangannya telah berikat benang kirmizi itu, lalu kepadanya diberi nama Zerah.

-----

-----

DAUD DG BATSYEBA

2 Samuel 11

2* Pada suatu sore, setelah Daud bangun tidur, ia berjalan-jalan di atap istana yang datar itu. Dari situ ia melihat seorang wanita sedang mandi, dan wanita itu sangat cantik.

3* Lalu Daud menyuruh menanyakan siapa wanita itu, dan diberitahu kepadanya bahwa wanita itu bernama Batsyeba; ayahnya bernama Eliam dan suaminya adalah Uria orang Het.

4* Daud menyuruh menjemput wanita itu, dan setelah ia datang ke istana, Daud tidur bersamanya. (Batsyeba baru saja selesai melakukan upacara penyucian sehabis haid). Lalu pulanglah ia ke rumahnya.

5* Beberapa waktu kemudian Batsyeba mulai mengandung, lalu ia mengirim kabar kepada Daud tentang hal itu.

-----
NOTE INI AKAN SAYA EDIT SEPERLUNYA DI LAIN WAKTU, SAYA MOHON AMPUNAN ALLAH BILA ADA PENDAPAT YANG SALAH DI DALAM MENULISKANNYA…..
-----
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar