MENGAPA NABI MUHAMMAD SAW TEGA MENGHUKUM RAJAM, SEMENTARA YESUS PBUH TIDAK TEGA, BAHKAN MEMBEBASKANNYA ?
——
صحيح مسلم ٣٢٠٩: حَدَّثَنِي أَبُو غَسَّانَ مَالِكُ بْنُ عَبْدِ
الْوَاحِدِ الْمِسْمَعِيُّ حَدَّثَنَا مُعَاذٌ يَعْنِي ابْنَ هِشَامٍ
حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ حَدَّثَنِي أَبُو
قِلَابَةَ أَنَّ أَبَا الْمُهَلَّبِ حَدَّثَهُ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ
حُصَيْنٍ
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِيَّ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ حُبْلَى مِنْ الزِّنَى فَقَالَتْ
يَا نَبِيَّ اللَّهِ أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَيَّ فَدَعَا نَبِيُّ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِيَّهَا فَقَالَ أَحْسِنْ
إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَأْتِنِي بِهَا فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا
نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشُكَّتْ عَلَيْهَا
ثِيَابُهَا ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ
لَهُ عُمَرُ تُصَلِّي عَلَيْهَا يَا نَبِيَّ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ فَقَالَ
لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ
الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ
جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى
و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ
أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا أَبَانُ
الْعَطَّارُ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ
مِثْلَهُ
Shahih Muslim 3209:
Bahwa seorang wanita
dari Juhainah datang menghadap kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
padahal dia sedang hamil akibat melakukan zina. Wanita itu berkata,
"Wahai Rasulullah, aku telah melanggar hukum, oleh karena itu
tegakkanlah hukuman itu atasku."
Lalu Nabi Allah memanggil
wali perempuan itu dan bersabda kepadanya: "Rawatlah wanita ini
sebaik-baiknya, apabila dia telah melahirkan, bawalah dia ke hadapanku."
Lalu walinya melakukan pesan tersebut. setelah itu Nabi shallallahu
'alaihi wasallam memerintahkan untuk merajam wanita tersebut, maka
pakaian wanita tersebut dirapikan (agar auratnya tidak terbuka saat
dirajam). Kemudian beliau perintahkan agar ia dirajam.
Setelah
dirajam, beliau menshalatkan jenazahnya, namun hal itu menjadikan Umar
bertanya kepada beliau, "Wahai Nabi Allah, perlukah dia dishalatkan?
Bukankah dia telah berzina?"
Beliau menjawab: "Sungguh, dia
telah bertaubat kalau sekiranya taubatnya dibagi-bagikan kepada tujuh
puluh orang penduduk Madinah, pasti taubatnya akan mencukupi mereka
semua. Adakah taubat yang lebih utama daripada menyerahkan nyawa kepada
Allah Ta'ala secara ikhlas?”
——
MENGAPA NABI MUHAMMAD SAW TEGA MENGHUKUM RAJAM
Nabi Muhammad saw, berbuat begitu, bukan karena kemauan dan keingian
pribadinya, melainkan ketaatannya menjalankan Hukum dan Perintah Allah.
Mumpung sadar dan ikhlas menerima hukum Allah dirajam , lalu diampuni
oleh Allah dan di masukkan surga. Boleh jadi kalau tidak dirajam dan
masih hidup, sifat perek nya lalu kambuh kembali. Karena sifat ini
memang kambuh-kambuhan, dan lalu menularkan kepada anak nya tadi. Lalu
jadi perek semua nya ?.
Jangan mengkhawatirkan anak nya, Allah
bahkan lebih tahu masa depannya, bila kelak anak tersebut tumbuh
dewasa, dan berakal sehat. Anak tersebut bahkan terharu terhadap
ketakwaan ibunya, walaupun telah berbuat salah tetapi lalu tunduk kepada
hukum Allah.
Coba kalau masih hidup, lalu anak tadi mendengar
kisah ibunya. Tentu anak tersebut akan memandang zinah hal yang biasa
saja. Karena ibunya juga dulu melakukannya, bahkan lalu dia menyadari
bahwa dia terlahir karena perbuatan zinah ibunya tersebut. Sehingga lalu
anak tersebut akan malu dan bahkan membenci ibunya.
-
SESUNGGUHNYA PENEGAKKAN HUKUM RAJAM ITU DILAKUKAN OLEH NABI MUHAMMAD
SAW ADALAH DEMI MENEGAKKAN HUKUM ALLAH, SEBAGAIMANA TERTULIS JUGA DI
KITAB-KITAB PARA NABI TERDAHULU
Sama sekali bukanlah karena, sifat yang kejam, sama sekali tidak !
-
NABI MUHAMMAD SAW PUN BAHKAN PERNAH MENEGUR SAHABATNYA YANG MENGEJAR SESEORANG YANG MELARIKAN DIRI DARI HUKUMAN RAJAM
Nabi SAW, bertanya, mengapa mereka tidak membiarkannya melarikan diri,
sehingga ada kemungkinan kelak taubatnya diampuni oleh Allah SWT ?
مسند أحمد ٩٤٣٣: وَبِإِسْنَادِهِ
قَالَ جَاءَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ الْأَسْلَمِيُّ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي
قَدْ زَنَيْتُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ جَاءَ مِنْ شِقِّهِ الْأَيْمَنِ
فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ زَنَيْتُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ
جَاءَهُ مِنْ شِقِّهِ الْأَيْسَرِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي
قَدْ زَنَيْتُ فَقَالَ لَهُ ذَلِكَ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَقَالَ انْطَلِقُوا
بِهِ فَارْجُمُوهُ وَقَالَ فَانْطَلَقُوا بِهِ فَلَمَّا مَسَّتْهُ
الْحِجَارَةُ أَدْبَرَ وَاشْتَدَّ فَاسْتَقْبَلَهُ رَجُلٌ فِي يَدِهِ
لَحْيُ جَمَلٍ فَضَرَبَهُ بِهِ فَذُكِرَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِرَارُهُ حِينَ مَسَّتْهُ الْحِجَارَةُ قَالَ فَهَلَّا
تَرَكْتُمُوهُ
Musnad Ahmad 9433:
Ma`iz bin Malik Al
Aslami datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan
berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina" tetapi
beliau berpaling darinya, ia lalu menghadap Rasulullah dari sebelah
kanan dan berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina, "
namun beliau tetap berpaling, ia lalu menghadap Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam dari sebelah kiri dan berkata; "Wahai Rasulullah,
sesungguhnya aku telah berbuat zina, " ia katakan hal itu kepada
Rasulullah hingga empat kali, maka Rasulullah akhirnya bersabda;
"Bawalah dia dan rajamlah." Abu Hurairah berkata; "Lalu para sahabat
membawanya pergi, ketika batu telah mengenainya ia kesakitan dan
berlari, tetapi ada seorang lelaki yang membawa tulang unta menghadang
dan memukul dengan tulang tersebut.
---------------
Diceritakanlah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kaburnya
Ma`iz karena kesakitan dihantam batu rajam, maka beliau bersabda:
"Kenapa kalian tidak biarkan dia lari."
---------------
مسند أحمد ٢٠٨٨٧: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ
سُفْيَانَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ نُعَيْمٍ عَنْ
أَبِيهِ
أَنَّ مَاعِزَ بْنَ مَالِكٍ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَقِمْ عَلَيَّ كِتَابَ اللَّهِ فَأَعْرَضَ
عَنْهُ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ ثُمَّ أَمَرَ بِرَجْمِهِ فَلَمَّا مَسَّتْهُ
الْحِجَارَةُ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ وَقَالَ مَرَّةً فَلَمَّا عَضَّتْهُ
الْحِجَارَةُ أَجْزَعَ فَخَرَجَ يَشْتَدُّ وَخَرَجَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
أُنَيْسٍ أَوْ أَنَسُ بْنُ نَادِيَةَ فَرَمَاهُ بِوَظِيفِ حِمَارٍ
فَصَرَعَهُ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَحَدَّثَهُ بِأَمْرِهِ فَقَالَ هَلَّا تَرَكْتُمُوهُ لَعَلَّهُ أَنْ
يَتُوبَ فَيَتُوبَ اللَّهُ عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ يَا هَزَّالُ لَوْ
سَتَرْتَهُ بِثَوْبِكَ كَانَ خَيْرًا لَكَ
Musnad Ahmad 20887:
Ma'iz bin Malik mendatangi Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dan berkata:
"Tegakkan putusan Allah padaku." Nabi Shallallahu'alaihiwasallam
berpaling darinya empat kali kemudian setelah itu beliau memerintahkan
agar Ma'iz dihukum rajam. Saat Malik terkena hantaman batu -'Abdur
Rahman kadang berkata- dan saat batu menghantamnya, ia takut kemudian
melarikan diri. Abdullah bin Unais atau Unais bin Nadiyah mengejarnya
kemudian melemparnya dengan kaki keledai hingga roboh. Kemudian ia
mendatangi Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dan menceritakan perihalnya,
---------------
Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Kenapa tidak kau biarkan
saja dia, mudah-mudahan ia bertaubat lalu Allah menerima taubatnya?.”
---------------
Setelah itu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Hai
Hazzal! Andai kau menutupinya dengan bajumu tentu lebih baik bagimu.”
—-----
SEBAGAI PERBANDINGAN
PENULIS ALKITAB MENCERITAKAN BETAPA BAIK DAN PEMAAFNYA YESUS YANG TIDAN
MAU MENGHUKUM SEORANG PEZINA, WALAUPUN HARUS MELANGGAR HUKUM TAURAT ?
Wlaupun cara melanggar hukum Taurat tersebut dengan cara melakukan
trick cerdik setelah terlebih dahulu menghilangkan saksi dan bukti,
karena semua saksi lantas pergi karena pertanyaan yang diajukannya.
Yohanes 8 TB
4 Mereka menempatkan perempuan itu di tengah-tengah lalu berkata kepada
Yesus: “Rabi, perempuan ini tertangkap basah ketika ia sedang berbuat
zinah.
5* Musa dalam hukum Taurat memerintahkan kita untuk
melempari perempuan-perempuan yang demikian. Apakah pendapat-Mu tentang
hal itu?”
6* Mereka mengatakan hal itu untuk mencobai Dia,
supaya mereka memperoleh sesuatu untuk menyalahkan-Nya. Tetapi Yesus
membungkuk lalu menulis dengan jari-Nya di tanah.
7* Dan ketika
mereka terus-menerus bertanya kepada-Nya, Iapun bangkit berdiri lalu
berkata kepada mereka: “Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa,
hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu.”
8 Lalu Ia membungkuk pula dan menulis di tanah.
9* Tetapi setelah mereka mendengar perkataan itu, pergilah mereka
seorang demi seorang, mulai dari yang tertua. Akhirnya tinggallah Yesus
seorang diri dengan perempuan itu yang tetap di tempatnya.
10
Lalu Yesus bangkit berdiri dan berkata kepadanya: “Hai perempuan, di
manakah mereka? Tidak adakah seorang yang menghukum engkau?”
11* Jawabnya: “Tidak ada, Tuhan.” Lalu kata Yesus: “Akupun tidak
menghukum engkau. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari
sekarang.”
——
BAHKAN YESUS PUN DICERITAKAN DAPAT
MENGHARGAI PELAYANAN SEORANG PEREMPUAN PELAKU DOSA (PELACUR), MALAHAN
LALU MENGAMPUNI SEMUA DOSA-DOSANYA
lukas 7 BIS
36* ¶ Seorang Farisi, bernama Simon, mengundang Yesus makan. Yesus pergi ke rumahnya dan duduk makan.
37* Di kota itu ada pula seorang wanita yang hidup dalam dosa. Waktu ia
mendengar bahwa Yesus sedang makan di rumah orang Farisi itu, ia datang
dengan membawa sebuah botol pualam berisi minyak wangi.
38* Ia
berdiri di belakang Yesus dekat kaki-Nya dan menangis sambil membasahi
kaki Yesus dengan air matanya. Kemudian kaki Yesus dikeringkannya dengan
rambutnya lalu diciumnya dan dituangi minyak wangi.
39 Ketika
orang Farisi yang mengundang Yesus melihat hal itu, ia berkata dalam
hati, “Seandainya orang ini nabi, tentu Ia tahu siapa wanita itu yang
menyentuh Dia, dan bahwa wanita itu hidup dalam dosa!”
40 Lalu
Yesus berkata kepada Simon, “Simon, ada sesuatu yang mau Kukatakan
kepadamu.” “Ya, Pak Guru,” jawab Simon, “katakan saja.”
41*
Yesus berkata, “Ada dua orang yang berutang kepada orang yang
meminjamkan uang. Yang seorang berutang lima ratus uang perak, dan yang
seorang lagi lima puluh uang perak.
42* Kedua-duanya tidak
dapat melunasi utang itu, maka utang mereka dihapuskannya. Nah, siapa di
antara kedua orang itu akan lebih mengasihi orang yang meminjamkan uang
itu?”
43* “Saya kira orang yang paling banyak dihapus utangnya!” jawab Simon. “Pendapatmu benar,” jawab Yesus.
44* Lalu Yesus melihat kepada wanita itu dan berkata kepada Simon,
“Engkau melihat wanita ini? Aku datang ke rumahmu, dan engkau tidak
menyediakan air untuk membersihkan kaki-Ku; tetapi wanita ini sudah
membersihkan kaki-Ku dengan air matanya, dan mengeringkannya dengan
rambutnya.
45* Engkau tidak menyambut Aku dengan ciuman, tetapi wanita ini tidak berhenti menciumi kaki-Ku sejak Aku datang ke sini.
46* Engkau tidak menuang minyak di kepala-Ku, tetapi wanita ini sudah menuang minyak wangi di kaki-Ku.
47* Sungguh: kasihnya yang besar itu menunjukkan bahwa dosanya yang
banyak sudah diampuni! Kalau orang diampuni sedikit, ia akan mengasihi
sedikit juga.”
48* Lalu Yesus berkata kepada wanita itu, “Dosa-dosamu sudah diampuni.”
49 Orang-orang lain yang duduk makan bersama Yesus mulai berkata satu
sama lain, “Siapa orang ini sampai dapat mengampuni dosa?”
50* Tetapi Yesus berkata kepada wanita itu, “Karena engkau percaya kepada-Ku, engkau diselamatkan. Pergilah dengan damai!”
——
TANGGAPAN SAYA TENTANG KISAH YESUS PADA Yohanes 8:4-11, YANG TIDAK
BERANI MELAKSANAKAN HUKUM RAJAM KEPADA SEORANG PEREMPUAN PENZINA,
SEBAGAIMANA TERTULIS DI DALAM TAURAT MUSA AS
"Apa yang dilakukan oleh Yesus, pada Injil Yohane 8:4-11, hanya pantas dilakukan oleh pemain Film Ayat-ayat cinta."
——
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar