KOMENTAR SEORANG KRISTEN, "BETAPA KEJAMNYA NABI MUHAMMAD SAW, WANITA YANG SUDAH BERTOBAT MASIH JUGA DIRAJAM"
صحيح مسلم ٣٢٠٩: حَدَّثَنِي أَبُو غَسَّانَ مَالِكُ بْنُ عَبْدِ
الْوَاحِدِ الْمِسْمَعِيُّ حَدَّثَنَا مُعَاذٌ يَعْنِي ابْنَ هِشَامٍ
حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ حَدَّثَنِي أَبُو
قِلَابَةَ أَنَّ أَبَا الْمُهَلَّبِ حَدَّثَهُ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ
حُصَيْنٍ
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ حُبْلَى مِنْ الزِّنَى فَقَالَتْ يَا نَبِيَّ
اللَّهِ أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَيَّ فَدَعَا نَبِيُّ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِيَّهَا فَقَالَ أَحْسِنْ إِلَيْهَا
فَإِذَا وَضَعَتْ فَأْتِنِي بِهَا فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا نَبِيُّ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ
أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ لَهُ عُمَرُ
تُصَلِّي عَلَيْهَا يَا نَبِيَّ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ فَقَالَ لَقَدْ
تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ
لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ
بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى
و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ
بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا أَبَانُ الْعَطَّارُ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ
أَبِي كَثِيرٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ
Shahih Muslim 3209:
... Bahwa seorang wanita dari Juhainah datang menghadap kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam, padahal dia sedang hamil akibat melakukan
zina. Wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah melanggar hukum,
oleh karena itu tegakkanlah hukuman itu atasku."
Lalu Nabi Allah memanggil wali perempuan itu dan bersabda kepadanya:
"Rawatlah wanita ini sebaik-baiknya, apabila dia telah melahirkan,
bawalah dia ke hadapanku." Lalu walinya melakukan pesan tersebut.
setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk
merajam wanita tersebut, maka pakaian wanita tersebut dirapikan (agar
auratnya tidak terbuka saat dirajam). Kemudian beliau perintahkan agar
ia dirajam.
Setelah dirajam, beliau menshalatkan jenazahnya, namun hal itu
menjadikan Umar bertanya kepada beliau, "Wahai Nabi Allah, perlukah dia
dishalatkan? Bukankah dia telah berzina?"
Beliau menjawab: "Sungguh, dia
telah bertaubat kalau sekiranya taubatnya dibagi-bagikan kepada tujuh
puluh orang penduduk Madinah, pasti taubatnya akan mencukupi mereka
semua. Adakah taubat yang lebih utama daripada menyerahkan nyawa kepada
Allah Ta'ala secara ikhlas?"
Coba anda perhatikan kisah dijaman Yesus ini, diambil dari Injil Yohanes 8
8:4Mereka menempatkan perempuan itu di tengah-tengah lalu berkata
kepada Yesus: "Rabi, perempuan ini tertangkap basah ketika ia sedang
berbuat zinah.
8:5 Musa dalam hukum Taurat memerintahkan kita untuk melempari
perempuan-perempuan yang demikian. Apakah pendapat-Mu tentang hal itu?"
8:6 Mereka mengatakan hal itu untuk mencobai Dia, supaya mereka
memperoleh sesuatu untuk menyalahkan-Nya. Tetapi Yesus membungkuk lalu
menulis dengan jari-Nya di tanah.
8:7 Dan ketika mereka terus-menerus
bertanya kepada-Nya, Iapun bangkit berdiri lalu berkata kepada mereka:
"Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang
pertama melemparkan batu kepada perempuan itu."
8:8 Lalu Ia membungkuk pula dan menulis di tanah.
8:9 Tetapi setelah mereka mendengar perkataan itu, pergilah
mereka seorang demi seorang, mulai dari yang tertua. Akhirnya
tinggallah Yesus seorang diri dengan perempuan itu yang tetap di
tempatnya.
8:10 Lalu Yesus bangkit berdiri dan berkata kepadanya: "Hai
perempuan, di manakah mereka? Tidak adakah seorang yang menghukum
engkau?"
8:11 Jawabnya: "Tidak ada, Tuhan." Lalu
kata Yesus: "Akupun tidak menghukum engkau. Pergilah, dan jangan
berbuat dosa lagi mulai dari sekarang."
Kenapa Yesus tidak merajam wanita tsb? apakah Yesus melanggar hukum taurat ?
TANGGAPAN SAYA
Nabi Muhammad saw, berbuat begitu,
bukan karena kemauan dan keingian pribadinya, melainkan ketaatannya
menjalankan Hukum dan Perintah Allah.
Mumpung sadar dan ikhlas menerima hukum Allah dirajam ,
lalu diampuni oleh Allah dan di masukkan surga. Boleh jadi kalau tidak
dirajam dan masih hidup, sifat perek nya lalu kambuh kembali. Karena
sifat ini memang kambuh-kambuhan, dan lalu menularkan kepada anak nya
tadi. Lalu jadi perek semua nya ?.
Jangan mengkhawatirkan anak nya, Allah
bahkan lebih tahu masa depannya, bila kelak anak tersebut tumbuh dewasa,
dan berakal sehat. Anak tersebut bahkan terharu terhadap ketakwaan
ibunya, walaupun telah berbuat salah tetapi lalu tunduk kepada hukum
Allah.
Coba kalau masih hidup, lalu anak tadi mendengar kisah
ibunya. Tentu anak tersebut akan memandang zinah hal yang biasa saja.
Karena ibunya juga dulu melakukannya, bahkan lalu dia menyadari bahwa
dia terlahir karena perbuatan zinah ibunya tersebut. Sehingga lalu anak
tersebut akan malu dan bahkan membenci ibunya.
PESAN SAYA KEPADAMU (SI PENANYA), TINGGALKAN SAJA PERBUATAN ZINAH....
Karena orang yang kafir , lalu bertobat dan muallaf
memeluk agama Islam, semua dosa-dosa nya terdahulu akan dihapuskan oleh
Allah, tanpa harus menjalani hukuman rajam dan sebagainya.
TANGGAPAN SAYA TENTANG KISAH YESUS PADA Yohanes 8:4-11, YANG
TIDAK BERANI MELAKSANAKAN HUKUM RAJAM KEPADA SEORANG PEREMPUAN PENZINA,
SEBAGAIMANA TERTULIS DI DALAM TAURAT MUSA AS
"Apa yang dilakukan oleh Yesus, pada Injil Yohane 8:4-11, hanya pantas dilakukan oleh pemain Film Ayat-ayat cintrong."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar