MAKANAN YANG HARAM DI DALAM ALQURAN DAN ALKITAB
ALQURAN MENGHALALKAN BEBERAPA JENIS MAKANAN YANG DULU PERNAH DI HARAMKAN
NABI-NABI YANG DATANG TERKEMUDIAN SELALU MEMBAWA PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN BAGI SYARIAT NABI SEBELUMNYA.
NABI
ISA AS MEMBENARKAN TAURAT YANG DIBAWAH MUSA AS TETAPI JUGA MEMBAWA
BERITA GEMBIRA DARI ALLAH BERUPA KERINGANAN ATAS BEBERAPA JENIS MAKANAN
DAN HUKUM YANG PERNAH DIHARAMKAN BAGI BANGSA ISRAEL
QS 3:50
وَمُصَدِّقًا
لِّمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَلِأُحِلَّ لَكُم بَعْضَ
الَّذِي حُرِّمَ عَلَيْكُمْ وَجِئْتُكُم بِآيَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ
فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَطِيعُونِ
Dan
(aku datang kepadamu) membenarkan Taurat yang datang sebelumku, dan
untuk menghalalkan bagimu sebagian yang telah diharamkan untukmu, dan
aku datang kepadamu dengan membawa suatu tanda (mukjizat) daripada
Tuhanmu. Karena itu bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku.
DEMIKIAN
JUGA ALQURAN YANG DIBAWAH OLEN NABI MUHAMMAD SAW, DENGAN TEGAS
MENYEBUTKAN JENIS-JENIS MAKANAN YANG DIHARAMKAN BAGI UMATNYA
=====
MAKANAN YANG HARAM DI DALAM ALQURAN (PERHATIKAN KATA "HANYA")
QS 2:173
إِنَّما
حَرَّمَ عَلَيكُمُ المَيتَةَ وَالدَّمَ وَلَحمَ الخِنزيرِ وَما أُهِلَّ
بِهِ لِغَيرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضطُرَّ غَيرَ باغٍ وَلا عادٍ فَلا إِثمَ
عَلَيهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفورٌ رَحيمٌ
Sesungguhnya
Allah "hanya" mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan
binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
=====
MAKANAN YANG HARAM DI DALAM TAURAT MUSA
lmamat 11 TB
1* ¶ Lalu TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun, kata-Nya kepada mereka:
2
“Katakanlah kepada orang Israel, begini: Inilah binatang-binatang yang
boleh kamu makan dari segala binatang berkaki empat yang ada di atas
bumi:
3* setiap binatang yang berkuku belah, yaitu yang kukunya bersela panjang, dan yang memamah biak boleh kamu makan.
4
Tetapi inilah yang tidak boleh kamu makan dari yang memamah biak atau
dari yang berkuku belah: unta, karena memang memamah biak, tetapi tidak
berkuku belah; haram itu bagimu.
5* Juga pelanduk, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu.
6* Juga kelinci, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah, haram itu bagimu.
7*
Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya
bersela panjang, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu.
8 Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu.
9*
¶ Inilah yang boleh kamu makan dari segala yang hidup di dalam air:
segala yang bersirip dan bersisik di dalam air, di dalam lautan, dan di
dalam sungai, itulah semuanya yang boleh kamu makan.
10
Tetapi segala yang tidak bersirip atau bersisik di dalam lautan dan di
dalam sungai, dari segala yang berkeriapan di dalam air dan dari segala
makhluk hidup yang ada di dalam air, semuanya itu kejijikan bagimu.
11 Sesungguhnya haruslah semuanya itu kejijikan bagimu; dagingnya janganlah kamu makan, dan bangkainya haruslah kamu jijikkan.
12 Segala yang tidak bersirip dan tidak bersisik di dalam air, adalah kejijikan bagimu.
13*
Inilah yang harus kamu jijikkan dari burung-burung, janganlah dimakan,
karena semuanya itu adalah kejijikan: burung rajawali, ering janggut dan
elang laut;
14* elang merah dan elang hitam menurut jenisnya;
15* setiap burung gagak menurut jenisnya;
16* burung unta, burung hantu, camar dan elang sikap menurut jenisnya;
17* burung pungguk, burung dendang air dan burung hantu besar;
18* burung hantu putih, burung undan, burung ering;
19* burung ranggung, bangau menurut jenisnya, meragai dan kelelawar.
20* ¶ Segala binatang yang merayap dan bersayap dan berjalan dengan keempat kakinya adalah kejijikan bagimu.
21*
Tetapi inilah yang boleh kamu makan dari segala binatang yang merayap
dan bersayap dan yang berjalan dengan keempat kakinya, yaitu yang
mempunyai paha di sebelah atas kakinya untuk melompat di atas tanah.
22*
Inilah yang boleh kamu makan dari antaranya: belalang-belalang menurut
jenisnya, yaitu belalang-belalang gambar menurut jenisnya,
belalang-belalang kunyit menurut jenisnya, dan belalang-belalang padi
menurut jenisnya.
23 Selainnya segala binatang yang merayap dan bersayap dan yang berkaki empat adalah kejijikan bagimu.
24 Semua yang berikut akan menajiskan kamu--setiap orang yang kena kepada bangkainya, menjadi najis sampai matahari terbenam,
25
dan setiap orang yang ada membawa dari bangkainya haruslah mencuci
pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam--,
26
yakni segala binatang yang berkuku belah, tetapi tidak bersela panjang,
dan yang tidak memamah biak; haram semuanya itu bagimu dan setiap orang
yang kena kepadanya, menjadi najis.
27* Demikian juga
segala yang berjalan dengan telapak kakinya di antara segala binatang
yang berjalan dengan keempat kakinya, semuanya itu haram bagimu; setiap
orang yang kena kepada bangkainya, menjadi najis sampai matahari
terbenam.
28 Dan siapa yang membawa bangkainya, haruslah
mencuci pakaiannya dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Haram
semuanya itu bagimu.
29* Inilah yang haram bagimu di
antara segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi: tikus
buta, tikus, dan katak menurut jenisnya
30* dan landak, biawak, dan bengkarung, siput dan bunglon.
31
Itulah semuanya yang haram bagimu di antara segala binatang yang
mengeriap. Setiap orang yang kena kepada binatang-binatang itu sesudah
binatang-binatang itu mati, menjadi najis sampai matahari terbenam.
32*
Dan segala sesuatu menjadi najis, kalau seekor yang mati dari
binatang-binatang itu jatuh ke atasnya: perkakas kayu apa saja atau
pakaian atau kulit atau karung, setiap barang yang dipergunakan untuk
sesuatu apapun, haruslah dimasukkan ke dalam air dan menjadi najis
sampai matahari terbenam, kemudian menjadi tahir pula.
33*
Kalau seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke dalam sesuatu belanga
tanah, maka segala yang ada di dalamnya menjadi najis dan belanga itu
harus kamu pecahkan.
34 Dalam hal itu segala makanan yang
boleh dimakan, kalau kena air dari belanga itu, menjadi najis, dan
segala minuman yang boleh diminum dalam belanga seperti itu, menjadi
najis.
35* Kalau bangkai seekor dari binatang-binatang
itu jatuh ke atas sesuatu benda, itu menjadi najis; pembakaran roti dan
anglo haruslah diremukkan, karena semuanya itu najis dan haruslah najis
juga bagimu;
36* tetapi mata air atau sumur yang memuat
air, tetap tahir, sedangkan siapa yang kena kepada bangkai
binatang-binatang itu menjadi najis.
37* Apabila bangkai
seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas benih apapun yang akan
ditaburkan, maka benih itu tetap tahir.
38 Tetapi apabila
benih itu telah dibubuhi air, lalu ke atasnya jatuh bangkai seekor dari
binatang-binatang itu, maka najislah benih itu bagimu.
39
Apabila mati salah seekor binatang yang menjadi makanan bagimu, maka
siapa yang kena kepada bangkainya menjadi najis sampai matahari
terbenam.
40 Dan siapa yang makan dari bangkainya itu,
haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari
terbenam; demikian juga siapa yang membawa bangkainya haruslah mencuci
pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
41 Segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi, adalah kejijikan, janganlah dimakan.
42*
Segala yang merayap dengan perutnya dan segala yang berjalan dengan
keempat kakinya, atau segala yang berkaki banyak, semua yang termasuk
binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi, janganlah kamu
makan, karena semuanya itu adalah kejijikan.
43 ¶
Janganlah kamu membuat dirimu jijik oleh setiap binatang yang merayap
dan berkeriapan dan janganlah kamu menajiskan dirimu dengan semuanya
itu, sehingga kamu menjadi najis karenanya.
44* Sebab
Akulah TUHAN, Allahmu, maka haruslah kamu menguduskan dirimu dan
haruslah kamu kudus, sebab Aku ini kudus, dan janganlah kamu menajiskan
dirimu dengan setiap binatang yang mengeriap dan merayap di atas bumi.
45
Sebab Akulah TUHAN yang telah menuntun kamu keluar dari tanah Mesir,
supaya menjadi Allahmu; jadilah kudus, sebab Aku ini kudus.
46
Itulah hukum tentang binatang berkaki empat, burung-burung dan segala
makhluk hidup yang bergerak di dalam air dan segala makhluk yang
mengeriap di atas bumi,
47 yakni untuk membedakan antara
yang najis dengan yang tahir, antara binatang yang boleh dimakan dengan
binatang yang tidak boleh dimakan.”
=====
SEMUA MAKANAN HALAL MENURUT PAULUS, TIDAK ADA MAKANAN YANG HARAM. SEPANJANG SESEORANG TIDAK LUPA BERTERIMA KASIH KEPADA TUHAN
1 Timotius 4 TB
4* Karena semua yang diciptakan Allah itu baik dan suatupun tidak ada yang haram, jika diterima dengan ucapan syukur,
5* sebab semuanya itu dikuduskan oleh firman Allah dan oleh doa.
Roma 14 TB
20*
Janganlah engkau merusakkan pekerjaan Allah oleh karena makanan! Segala
sesuatu adalah suci, tetapi celakalah orang, jika oleh makanannya orang
lain tersandung!
KATA PAULUS ORANG YANG MAKAN SAYUR-SAYURAN HANYALAH ORANG YANG LEMAH IMANNYA
(yang kuat iman nya makan babi ? )
Roma 14 TB
2*
Yang seorang yakin, bahwa ia boleh makan segala jenis makanan, tetapi
orang yang lemah imannya hanya makan sayur-sayuran saja.
YANG HARAM BUKANLAH YANG MASUK KE DALAM MULUT, MELAINKAN YANG KELUAR DARI PERUT DAN DIBUANG KE JAMBAN
Markus 7 TB
19*
karena bukan masuk ke dalam hati tetapi ke dalam perutnya, lalu dibuang
di jamban?” Dengan demikian Ia menyatakan semua makanan halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar