KRISTEN MENANYAKAN TENTANG BUDAK DAN PERBUDAKAN DI DALAM ALQURAN
ALLAH MENGAJARKAN MENGHAPUSKAN PERBUDAKAN YANG BEGITU BIJAKSANA DAN BEGITU HALUS.
DIJADIKANNYA 'MEMERDEKAKAN BUDAK' SEBAGAI SALAH SATU BENTUK HUKUMAN BAGI UMAT ISLAM YANG TELAH MELAKUKAN SUATU KESALAHAN.
SEHINGGA DENGAN PELAN TETAPI PASTI MAKA TERHAPUSLAH PERBUDAKAN DARI MUKA BUMI, KARENA BUDAK SUDAH HABIS SAMA SEKALI.
TIDAK PERLU DENGAN PEPERANGAN ATAU REVOLUSI DARI PARA BUDAK, SEPERTI YANG PERNAH TERJADI DI NEGARA-NEGARA KRISTEN.
QS 5:89
لَا
يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن
يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ
عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ
كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ
ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا
حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ
لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ [٥:٨٩]
Allah tidak
menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk
bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan
sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada
keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang
budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka
kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat
sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah
sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar
kamu bersyukur (kepada-Nya).
﴿٨٩﴾
QS 58:3
وَالَّذِينَ
يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا
فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ
بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ [٥٨:٣]
Orang-orang yang
menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa
yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak
sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan
kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
﴿٣﴾
QS 4:92
وَمَا
كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَن قَتَلَ
مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ
إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَن يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ
لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ وَإِن كَانَ
مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ
أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ
فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ
اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا [٤:٩٢]
Dan tidak layak bagi seorang
mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah
(tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah
(hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu),
kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si
terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka
dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan
kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang
beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si
pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari
pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
﴿٩٢﴾
BETAPA
INDAH NYA AJARAN NABI MUHAMMAD SAW, TENTANG PAHALA MEMERDEKAKAAN BUDAK,
TENTANG PENTINGNYA KERIDLOAN ORANG TUA, DAN BETAPA BESAR PAHALA
MENYANTUNI ANAK-ANAK YATIM
مسند أحمد ١٨٢٥٦:
حَدَّثَنَا بَهْزٌ وَعَفَّانُ قَالَا ثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ
عَفَّانُ فِي حَدِيثِهِ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ عَنْ زُرَارَةَ
بْنِ أَوْفَى عَنْ مَالِكِ بْنِ عَمْرٍو الْقُشَيْرِيِّ قَالَ
سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَعْتَقَ
رَقَبَةً مُسْلِمَةً فَهِيَ فِدَاؤُهُ مِنْ النَّارِ قَالَ عَفَّانُ
مَكَانَ كُلِّ عَظْمٍ مِنْ عِظَامِ مُحَرِّرِهِ بِعَظْمٍ مِنْ عِظَامِهِ
وَمَنْ أَدْرَكَ أَحَدَ وَالِدَيْهِ ثُمَّ لَمْ يُغْفَرْ لَهُ فَأَبْعَدَهُ
اللَّهُ وَمَنْ ضَمَّ يَتِيمًا مِنْ بَيْنِ أَبَوَيْنِ مُسْلِمَيْنِ قَالَ
عَفَّانُ إِلَى طَعَامِهِ وَشَرَابِهِ حَتَّى يُغْنِيَهُ اللَّهُ وَجَبَتْ
لَهُ الْجَنَّةُ
Musnad Ahmad 18256:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak wanita muslimah, maka wanita itu akan menjadi tebusan baginya dari neraka." Affan
berkata, "Yakni setiap anggota tubuh wanita itu akan menjadi tebusan
bagi setiap anggota tubuhnya (dari neraka). Dan barangsiapa yang
mendapati salah seorang dari kedua orang tuanya, kemudian ia tidak
ampuni dosanya, maka Allah telah menjauhkannya (dari rahmat-Nya).
Barangsiapa yang menyerahkan seorang anak yatim pada dua orang tua
muslim dengan memenuhi kebutuhan makan dan minumnya hingga anak itu ter
cukupi, maka wajib baginya surga."
PERINTAH UNTUK BERBUAT BAIK KEPADA HAMBA SAHAYA (BUDAK) YANG DIMILIKI
QS 4:36
وَاعْبُدُوا
اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي
الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنبِ وَابْنِ
السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن
كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا [٤:٣٦]
Sembahlah Allah dan janganlah
kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada
dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu
sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang sombong dan membangga-banggakan diri,
﴿٣٦﴾
KRISTEN SERINGKALI MENGGUNAKAN AYAT BERIKUT UNTUK MENYERANG ALQURAN
QS 70:29-30
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ [٧٠:٢٩]
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya,
﴿٢٩﴾
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ [٧٠:٣٠]
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
﴿٣٠﴾
KRISTEN JUGA SERINGKALI MENYERANG PRIBADI NABI MUHAMMAD SAW DENGAN AYAT BERIKUT
QS 33:50
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي
آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ
عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ
وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً
إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن
يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا
مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ
لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
رَّحِيمًا [٣٣:٥٠]
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan
bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba
sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam
peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula)
anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan
dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara
laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu
yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan
dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan
bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah
mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri
mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi
kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
﴿٥٠﴾
PERINTAH ALLAH UNTUK MELEPASKAN BUDAK DARI PERBUDAKAN, WALAUPUN HAL ITU MERUPAKAN SESUATU AMALAN YANG SULIT
QS 90:12-18
وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ [٩٠:١٢]
Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?
﴿١٢﴾
فَكُّ رَقَبَةٍ [٩٠:١٣]
(yaitu) melepaskan budak dari perbudakan,
﴿١٣﴾
أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ [٩٠:١٤]
atau memberi makan pada hari kelaparan,
﴿١٤﴾
يَتِيمًا ذَا مَقْرَبَةٍ [٩٠:١٥]
(kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat,
﴿١٥﴾
أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ [٩٠:١٦]
atau kepada orang miskin yang sangat fakir.
﴿١٦﴾
ثُمَّ كَانَ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ وَتَوَاصَوْا بِالْمَرْحَمَةِ [٩٠:١٧]
Dan
dia (tidak pula) termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan
untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang.
﴿١٧﴾
أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ [٩٠:١٨]
Mereka (orang-orang yang beriman dan saling berpesan itu) adalah golongan kanan.
﴿١٨﴾
JIKA TIDAK MAMPU UNUK MENIKAHI WANITA MERDEKA, NIKAHILAH BUDAK WANITA YANG BERIMAN
JADI BUDAK WANITA PUN TETAP HARUS DINIKAHI TERLEBIH DAHULU BILA SEORANG PRIA MENYUKAINYA
QS 4:25
وَمَن
لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلًا أَن يَنكِحَ الْمُحْصَنَاتِ
الْمُؤْمِنَاتِ فَمِن مَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُم مِّن فَتَيَاتِكُمُ
الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُم ۚ بَعْضُكُم مِّن
بَعْضٍ ۚ فَانكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ
أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ
نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ
الْعَنَتَ مِنكُمْ ۚ وَأَن تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ
رَّحِيمٌ [٤:٢٥]
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang
tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi
beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang
kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari
sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan
mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun
wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula)
wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila
mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan
perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman
wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu,
adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri
(dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik
bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
﴿٢٥﴾
BUDAK YANG MUKMIN LEBIH BAIK UNTUK DINIKAHI DARI PADA WANITA MUSYRIK
QS 2:221
وَلَا
تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ
خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا
الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚوَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن
مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى
النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ
بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ
يَتَذَكَّرُونَ [٢:٢٢١]
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita
musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin
lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita
mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih
baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia
supaya mereka mengambil pelajaran.
﴿٢٢١﴾
ALQURAN JUGA MELARANG MENJADIKAN BUDAK SEBAGAI PELACUR,
QS 24:33
وَلْيَسْتَعْفِفِ
الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِن
فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُم
مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ
عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوا عَرَضَ
الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِن بَعْدِ
إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ [٢٤:٣٣]
Dan orang-orang yang tidak
mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah
memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki
yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan
mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah
kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya
kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan
pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak
mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka
sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada
mereka) sesudah mereka dipaksa itu.
﴿٣٣﴾
HADIS NABI MUHAMMAD SAW TENTANG KEUTAMAAN MEMBEBASKAN BUDAK
صحيح
البخاري ٩٥: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ هُوَ ابْنُ سَلَامٍ حَدَّثَنَا
الْمُحَارِبِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ حَيَّانَ قَالَ قَالَ
عَامِرٌ الشَّعْبِيُّ حَدَّثَنِي أَبُو بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ لَهُمْ
أَجْرَانِ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَآمَنَ
بِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْعَبْدُ الْمَمْلُوكُ
إِذَا أَدَّى حَقَّ اللَّهِ وَحَقَّ مَوَالِيهِ وَرَجُلٌ كَانَتْ عِنْدَهُ
أَمَةٌ فَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيبَهَا وَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ
تَعْلِيمَهَا ثُمَّ أَعْتَقَهَا فَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ
ثُمَّ قَالَ عَامِرٌ أَعْطَيْنَاكَهَا بِغَيْرِ شَيْءٍ قَدْ كَانَ يُرْكَبُ فِيمَا دُونَهَا إِلَى الْمَدِينَةِ
Shahih Bukhari 95:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
"Ada tiga orang yang akan mendapat pahala dua kali;
1) seseorang dari Ahlul Kitab yang beriman kepada Nabinya dan beriman kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam,
2) dan seorang hamba sahaya yang menunaikan hak Allah dan hak tuannya.
3)
Dan seseorang yang memiliki hamba sahaya wanita lalu dia
memperlakukannya dengan baik, mendidiknya dengan baik, dan mengajarkan
kepadanya dengan sebaik-baik pengajaran, kemudian membebaskannya dan
menikahinya, maka baginya dua pahala".
SAHABAT NABI MEMBEBASKAN 100 BUDAK SETELAH MASUK ISLAM
صحيح
البخاري ٢٣٥٣: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا أَبُو
أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ أَخْبَرَنِي أَبِي أَنَّ حَكِيمَ بْنَ حِزَامٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَعْتَقَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ مِائَةَ
رَقَبَةٍ وَحَمَلَ عَلَى مِائَةِ بَعِيرٍ فَلَمَّا أَسْلَمَ حَمَلَ عَلَى
مِائَةِ بَعِيرٍ وَأَعْتَقَ مِائَةَ رَقَبَةٍ قَالَ فَسَأَلْتُ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَرَأَيْتَ أَشْيَاءَ كُنْتُ أَصْنَعُهَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ كُنْتُ
أَتَحَنَّثُ بِهَا يَعْنِي أَتَبَرَّرُ بِهَا قَالَ فَقَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْلَمْتَ عَلَى مَا سَلَفَ
لَكَ مِنْ خَيْرٍ
Shahih Bukhari 2353:
Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu pada zaman jahiliyah membebaskan seratus budak dan membawa tebusannya dengan seratus unta.
Setelah dia masuk Islam dia membawa seratus unta untuk membebaskan seratus budak.
Dia
berkata; aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,
aku katakan: 'Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang sesuatu
perbuatan yang aku pernah mengerjakannya di zaman jahiliyah, aku pernah
bertahannuts (mengasingkan diri) untuk mencari kebaikan".
Dia
berkata; Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalau
kamu Islam, kamu akan mendapat dari kebaikan yang kamu lakukan dahulu".
==========
SEBAGAI PEMBANDING, BAGAIMANA ALKITAB MENGAJARKAN TENTANG BUDAK DAN PERBUDAKAN
PERJANJIAN BARU BERBICARA TENTANG BUDAK DAN BAGAIMANA TATACARA MEMPERLAKUKAN MEREKA
Lukas 17
7*
“Siapa di antara kamu yang mempunyai seorang hamba yang membajak atau
menggembalakan ternak baginya, akan berkata kepada hamba itu, setelah ia
pulang dari ladang: Mari segera makan!
8 Bukankah
sebaliknya ia akan berkata kepada hamba itu: Sediakanlah makananku.
Ikatlah pinggangmu dan layanilah aku sampai selesai aku makan dan minum.
Dan sesudah itu engkau boleh makan dan minum.
9 Adakah ia berterima kasih kepada hamba itu, karena hamba itu telah melakukan apa yang ditugaskan kepadanya?
PERJANJIAN LAMA BAHKAN LEBIH RINCI MENGATUR TATA CARA MEMPERLAKUKAN BUDAK
Keluaran 21
2*
Kalau kamu membeli seorang budak bangsamu sendiri, ia harus bekerja
untukmu selama enam tahun. Dalam tahun yang ketujuh ia harus dibebaskan
dan tidak perlu membayar apa-apa.
3* Andaikata ia masih
bujangan pada waktu menjadi budakmu, maka istrinya tak boleh ikut waktu
ia keluar. Tetapi andaikata ia sudah kawin pada waktu menjadi budakmu,
istrinya boleh ikut bersama dia.
4* Kalau tuannya
mengawinkan dia dengan seorang perempuan, lalu ia mendapat anak, maka
istri dan anaknya itu adalah milik tuannya, dan tak boleh ikut dengan
budak itu pada waktu ia dibebaskan.
5 Tetapi andaikata budak itu menyatakan bahwa ia mencintai istrinya, anak-anaknya, dan tuannya, serta tidak mau dibebaskan,
6*
maka tuannya harus membawa dia ke tempat ibadat. Di sana budak itu
disuruh berdiri bersandar pada pintu atau tiang pintu tempat ibadat, dan
tuannya harus menindik telinga budak itu. Maka ia akan menjadi budaknya
untuk seumur hidup.
7* Kalau seorang perempuan Ibrani
dijual sebagai budak oleh ayahnya, perempuan itu tidak dibebaskan
sesudah enam tahun, jadi berbeda dengan budak laki-laki.
8 Kalau
ia tidak menyenangkan tuannya yang berniat mengawininya, maka ia harus
dijual kembali kepada orang tuanya. Perempuan itu tidak boleh dijual
kepada orang asing, sebab ia sudah diperlakukan dengan tidak adil oleh
tuannya yang tidak menepati janjinya.
9* Apabila seseorang
membeli budak perempuan untuk dijadikan istri anaknya, budak perempuan
itu harus diperlakukannya seperti anaknya sendiri.
10 Kalau
anak laki-laki itu kawin lagi, ia tetap berkewajiban untuk memberi
makanan dan pakaian serta semua hak seperti biasa kepada istrinya yang
pertama.
11* Kalau ia tidak memenuhi kewajiban itu, ia harus membebaskan istrinya itu tanpa menerima uang tebusan.”
PAULUS JUGA PERNAH BERPESAN AGAR BUDAK MELAYANI TUANNYA SEPERTI MELAYANI TUHAN
Efesus 6
5*
Saudara-saudara yang menjadi hamba! Turutlah perintah tuanmu yang di
dunia ini. Lakukanlah itu dengan perasaan hormat dan patuh serta dengan
sungguh-sungguh seolah-olah kalian lakukan kepada Kristus sendiri.
6*
Janganlah berlaku demikian hanya pada waktu kalian diawasi, hanya untuk
mendapat pujian manusia. Tetapi hendaklah kalian melakukannya sebagai
hamba Kristus yang sedang menuruti kemauan Allah dengan sepenuh hati.
7*
Pekerjaan yang kalian lakukan sebagai hamba itu, hendaklah kalian
kerjakan dengan hati yang gembira seolah-olah Tuhanlah yang kalian
layani, dan bukan hanya manusia.
ALKITAB TIDAK LUPA MEMBERITAHUKAN BAGAIMANA MEMBERIKAN HUKUMAN BAGI BUDAK YANG BERSALAH
Lukas 12
47*
Pelayan yang tahu kemauan tuannya, tetapi tidak bersiap-siap dan tidak
melakukan kehendak tuannya itu, akan dicambuk dengan keras.
Keluaran 21
20 Siapa yang memukul budaknya laki-laki atau perempuan sehingga budak itu langsung mati, harus dihukum.
21*
Tetapi kalau budak itu tidak mati dalam satu atau dua hari, tuan itu
tidak dihukum. Kerugian yang dialaminya karena kehilangan budaknya itu
merupakan hukuman baginya.
ALKITAB JUGA MENGAJARKAN UNTUK MEMBIARKAN HIDUP TAWANAN PEREMPUAN YANG MASIH PERAWAN, UNTUK DIJADIKAN BUDAK NAFSU
Bilangan 31:17-18
17* Nah, sekarang bunuhlah setiap anak laki-laki dan setiap wanita yang bukan perawan lagi.
18 Tetapi semua perempuan yang masih perawan boleh kamu ambil untukmu.
ALKITAB JUGA TIDAK MELARANG UNTUK MENGAWINI BUDAK PEREMPUAN HASIL TAWANAN PERANG TERSEBUT
Ulangan 21:10-13
10 ¶ “Apabila kamu berperang dan TUHAN Allahmu memberi kamu kemenangan, lalu kamu mengambil tawanan perang,
11* mungkin di antara mereka ada seorang wanita cantik yang kausukai dan ingin kauperistri.
12* Bawalah wanita itu ke rumahmu. Di situ ia harus menggunting rambutnya, memotong kukunya,
13 dan
berganti pakaian. Ia harus tinggal di rumahmu dan berkabung atas
kematian orang tuanya selama satu bulan. Sesudah itu engkau boleh kawin
dengan dia.
14 Kalau di kemudian hari engkau tidak
menginginkan dia lagi, engkau boleh menyuruh dia pergi dengan bebas. Ia
tak boleh kauperlakukan sebagai budak atau kaujual, karena ia telah
kaupaksa bersetubuh dengan engkau.”
15* ¶ “Misalkan seorang punya dua istri, dan keduanya melahirkan anak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar